Senin, 24 Oktober 2011

The Prisoner’s Game

The Prisoner’s Game theory said that if one person doesn't obey the rule, then he will gain from the situation and the rest of population will lose. But if everybody broke the law then nobody will win. Zero sum game happen, and sometimes chaos.

I think, this is an example of The Prisoner’s Game theory.I was going to have a tour with the rest of the group. We were planning to start at 9 o' clock in the morning, and visited several places.

But some people came late, so the other had to wait. The next thing that happened was because of the lateness, we had to cancel one location, because there wasn't enough time.

If everybody came on time, then we would have enough time all the scheduled places. One people is lucky because he can still join the tour even he is late, but the whole team miss a place because of the lateness. A perfect example of prisoner's game!

Nasib Rakyat Jelata Ikut Rombongan Pejabat

Perjalanan kali ini adalah perjalanan dengan rombongan. Yang saya tidak ketahui sebelumnya, sebagian besar peserta adalah orang orang yang penting atau merasa diri penting. Seperti anggota DPR, anggota partai, dll. Saat itu saya merasa yang rakyat jelata cuma saya seorang. Karena mungkin merasa orang penting, walhasil ada beberapa orang yang merasa kehadirannya layak ditunggu. Sehingga merasa it is ok for being late. Walhasil, oknum itu sering telat dan tidak merasa bersalah karena bikin orang lain nunggu. Salah satu oknum yang telatnya parah adalah seorang anggota lembaga negara. Ga usah sebut nama yaa. . . Tobaaaaaattttt deh ngadepin si bapak ini, telat sampe setengah jam sementara orang lain sudah duduk di bis, dan waktu muncul, si bapak yang terhormat ini muncul dengan kalem, tanpa terlihat terburu-buru, santai, tidak minta maaf apalagi merasa bersalah karena bikin peserta lain nunggu. Duhhhhhh.. . kalo inget gaji dia berasal dari pajak yang dipotong dari gaji gw, rasanya ga pengen bayar pajak lagi. . Pantes aja negara kita ga maju maju kalo kelakuan pejabatnya kayak gini.. ga usah bicara soal perubahan kalo disiplin waktu aja ga bisa…

Travelling to UK – Berangkat !

Finally, tanggal keberangkatan datang juga. Jam 10 malam, saya tiba di Bandara Soekarno Hatta terminal 2D. Setelah check in, bayar airport tax, antri di ruang tunggu, akhirnya pukul 00.40 pesawat Emirates yang membawa saya pun berangkat. Reputasi Emirates yang bagus dan makanannya yang katanya enak-enak itu membuat saya sudah antusias sejak diberitahu bahwa akan berangkat dengan maskapai ini. Di pesawat ini, setiap kursi dilengkapi dengan layar masing-masing. Bisa nonton film, denger musik, atau bahkan nonton berita. Pilihan lagu, film dan berita yg tersedia cukup banyak. Bagi yang lebih suka denger IPod, ada colokan juga buat menyambungkan IPOD ke layar di depan kursi kita. Bahkan kita bisa juga membaca data di usb atau melihat foto di kamera kita sendiri karena di layar tersebut tersedia port USB. Dari semua fasilitas entertainment itu, yang paling menyenangkan buat saya adalah tayangan kamera yg dipasang di bagian depan pesawat, bagian tengah dan buntut pesawat. Pemandangannya keren waktu pesawat lagi tinggal landas.

Penerbangan pertama adalah Jakarta Dubai, sekitar 9 jam. Makanan diberikan 2 kali, yang pertama cemilan yaitu roti, dan sejenis coklat cake yg keliatan enak. Saya tidak mencicipi cake itu karena kenyang. Setelah makanan diambil kembali, penumpang bersiap tidur. Yang asik, waktu lampu dimatikan, di langit-langit pesawat ada gambar bintang-bintang. Bagus buat yang belum bisa tidur 

Kira-kira dua jam sebelum mendarat, penumpang dibangunkan untuk sarapan. Menunya roti, croissant pisang dan omelet atau chicken spagetty. Saya pilih omelet yang rasanya enak karena ditambah keju, jamur, dan didampingi rebusan bayam.

Setelah 9 jam perjalanan, kami transit di Dubai. Waaa . . meski sudah banyak baca tentang bandara ini, tapi pas sampai, saya masih terpesona juga. Ini bandara gede banget dengan deretan toko yang menggugah minat belanja. Untung waktu transit tak banyak karena kami harus langsung check in penerbangan ke London. Kalau ga… wah bisa-bisa saya udah mulai shopping disini.

Surprise buat saya karena Penerbangan ke London menggunakan pesawat A380 yg gede dan bertingkat . Experience banget deh !. Waktu baru masuk, langsung disodorkan menu yg bisa dipilih untuk sarapan. Saya pilih Traditional Arabic Morning Mezze yg terdiri dari croissant, roti, butter dan selai jeruk, keju fettah, tomat, selada, wortel, timun, 3 macam buah zaitun, cocolan yg disebut hummus dan mint labneh dan 2 macam biskuit. Enaaakkkk..

Kira-kira 2 jam sebelum tiba, penumpang dibangunkan lagi untuk makan siang. Kali ini saya pilih sesuatu kayak chicken curry with rice. Rasanya pun enak.. didampingi dengan coklat dan blackcurrent pudding. Fasilitas Entertainment yang ada membuat perjalanan selama 15 jam ini terasa cepat sekali. Bener-bener recommended banget deh nih Maskapai!

Travelling to UK - Persiapan

Finally. . . Setelah melewatkan tahap menimbang, memikir, menimbang ulang dan memikir ulang, akhirnya saya putuskan untuk ikut program shortcourse yang ditawarkan kampus ke UK. Meski tujuan utamanya adalah shortcourse di Leicester, tapi pastinya jalan2 juga jadi tujuan yang ga kalah penting.


Keriuhan mempersiapkan perjalanan kali ini sudah dimulai sejak bulan Juli 2011 saat keputusan untuk ikut dibuat. Persiapan pertama tentu saja mengurus cuti. Setelah cuti disetujui hingga ke bigboss, barulah persiapan lainnya dibuat.

Persiapan pertama tentu saja untuk pembuatan visa. Beberapa hal yang butuh persiapan khusus adalah membuat surat sponsor dari kantor dan surat keterangan bank. Saya mengurus Surat Keterangan Bank di BNI dan BNI Syariah. Untunglah keduanya berjalan dengan lancar, surat bisa didapat dalam 1 hari kerja dan biayanya adalah Rp. 250.000,-. Dalam Surat Keterangan Bank ini sudah dicantumkan tujuannya ke UK Embassy.

Setelah semua dokumen dilengkapi, berikutnya tinggal datang ke Plaza ABDA di depan FX jl Sudirman untuk foto dan cap 10 jari. Sekitar seminggu kemudian saya dapat berita kalau visa sudah di aproved. Alhamdullillah….

Setelah visa keluar, persiapan berikutnya adalah belanjaaa! Hasil browsing di internet menyebutkan kalau perkiraan suhu adalah 8-14 derajat. Dengan patokan itu, saya lalu belanja ke mangga dua yg menjual baju baju buat cuaca dingin. Masukan dr salah satu teman adalah cukup bawa baju biasa aja tapi bawa long john biar hangat. So, selain beli long john, buat jaga jaga biar ga kedinginan, saya juga beli sarung tangan, topi, syal, kaos kaki, dan penutup telinga. Lebay ? Bodo ah kalopun ga kepake di UK kan bisa buat ke Bromo hehe..

Saya juga menghubungi provider ponsel yang saya gunakan untuk memastikan apakah BB bisa digunakan di luar negeri dan biayanya. Ternyata, mereka ga ada kerjasama untuk UK sehingga HP hanya bisa digunakan untuk telpon dan SMS. BBM dan Internet tidak bisa. So… seluruh khalayak ramai saya infokan bahwa selama periode saya di luar negeri, BBM saya off untuk sementara. Biaya untuk menelpon atau terima telpon sekitar Rp. 17.000 permenit, sedangkan SMS sekitar Rp. 3.500 per kirim/terima. Ough… mahal juga yakkkk.,….

Selain itu, saya juga mencatat nomor paspor, KTP, NPWP dan tanda pengenal lainnya dan menyiapkan copynya juga. Untuk jaga-jaga in case of emergency, saya juga mencatat semua nomor tabungan, kartu ATM dan kartu kredit yang saya bawa, berikut nomor call center masing-masing bank agar gampang jika terjadi masalah yang membuat saya harus menghubungi bank tersebut. Catatan ini juga saya simpan di email, supaya bisa dibuka di berbagai tempat asal ada jaringan internet.

Dan persiapan terakhir yang ga kalah penting, tentu saja, uang! Biar ga ribet, saya menyiapkan Poundsterling dari Jakarta. Selain itu saya juga menyiapkan USD dan Rupiah buat cadangan. Sebagai antisipasi agar kartu kredit saya ga diblokir karena transaksi di luar Indonesia yang tak biasa, maka sebelum berangkat saya sudah menghubungi call center semua kartu kredit yang saya miliki untuk menginformasikan rencana perjalanan saya.

Semua persiapan done, now… tinggal tunggu saat berangkat !

Minggu, 04 September 2011

Menghitung Bunga Kartu Kredit

Menghitung bunga kartu kredit sebenarnya gampang-gampang susah. Gampang karena rumusnya sudah ada di buku petunjuk, namun susah karena buku petunjuk umumnya tidak terlalu mudah dipahami bahasanya oleh masyarakat awam.

Ada beberapa asumsi yang tidak tepat yang sering terjadi dalam menghitung bunga kartu kredit. Asumsi yang umum terjadi adalah kita menyangka bunga 3 persen itu setahun, padahal itu adalah bunga sebulan. Asumsi kedua, menyangka bunga dihitung dengan cara sisa pembayaran di kali sukubunga. Padahal bunga dihitung pertransaksi yang dilakukan. Berbagai asumsi yang tidak tepat ini yang membuat kita sering kaget saat tagihan datang.

Untuk itu, tulisan ini akan mencoba menjelaskan bagaimana bunga kartu kredit dihitung. Perhitungan bunga kartu kredit umumnya dibagi 3, yaitu bunga transaksi belanja, transaksi tarik tunai dan transaksi cicilan.Yang pertama adalah bunga transaksi belanja. Prinsip perhitungannya adalah sebagai berikut :

1. Transaksi yang akan dihitung bunganya adalah transaksi yang sudah muncul di tagihan.
2. Bunga dihitung per transaksi, bukan dari total tagihan.
3. Jika pemegang kartu melakukan melunaskan tagihan sebelum jatuh tempo, maka tidak dikenakan bunga.
4. Jika pembayaran tidak penuh, maka bunga dihitung sebagai berikut :
- Dari tanggal transaksi ke tanggal pembayaran, seluruh transaksi dibungakan.
-Dari tanggal pembayaran ke tanggal cetak tagihan berikutnya, hanya sisa hutang saja yang dibungakan.
5.Contoh perhitungan :
Transaksi di Sogo tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 100.000
Anggap :
Tanggal transaksi 10 Agustus
Tanggal cetak tagihan : 15 Agustus
Tanggal jatuh tempo : 25 Agustus (10 hari dr cetak tagihan)
Jumlah pembayaran : Rp. 70.000
Tanggal pembayaran : 24 Agustus (14 hari dari tanggal tansaksi)
Tanggal cetak tagihan berikutnya : 15 September ( 22 hari dari tanggal pembayaran )
suku bunga : 3% per bulan
Junlah hari setahun : 365hari

Pertama kita hitung dulu suku bunga perhari, rumusnya :
(suku bunga x 12 bulan ) / jumlah hari setahun = ( 3% x 12) / 365 = 0.0009863

Kedua, kita hitung bunga hingga tanggal pembayaran, yaitu dari keseluruhan nilai transaksi. Rumusnya adalah :
nilai transaksi x selisih hari dr tgl trx hingga tanggal pembayaran x suku bunga per hari
= Rp. 100.000 x 14 hari x 0.0009863
= Rp. 1380.82

Ketiga, kita hitung bunga setelah tanggal pembayaran hingga cetak tagihan berikutnya, yaitu tanggal 15 September. Rumusnya adalah :
(Nilai transaksi - Pembayaran) x (Selisih hari dr tgl bayar ke tgl cetak tagihan berikutnya ) x ( suku bunga perhari)
= ( Rp. 100.000 - Rp. 70.000 ) x ( 22 hari ) x ( 0.0009863)
= Rp. 30.000 x 22 x 0.0009863
= Rp. 650. 958

Keempat, bunga sebelum dan setelah pembayaran kita jumlahkan :
= Rp. 1380.82 + Rp. 650.958
= Rp. 2031. 778

Maka bunga yang muncul di tagihan tanggal 15 September adalah Rp. 2031.778

Jika pada tagihan bulan agustus ada 4 transaksi, maka masing-masing transaksi dihitung dengan cara diatas dan hasilnya dijumlahkan.

Untuk transaksi belanja, jika pemegang kartu membayar lunas tagihannya sebelum jatuh tempo ( pada contoh ini tanggal 25 Agustus), maka tidak dikenakan bunga.

Perhitungan bunga tarik tunai pada prinsipnya sama dengan cara diatas. Bedanya adalah, bunga akan tetap dikenakan meskipun pemegang kartu membayar lunas sebelum jatuh tempo.

Yang agak berbeda adalah perhitungan bunga untuk transaksi cicilan.
Contohnya adalah transaksi cicilan 6 bulan bunga 1%. Misalkan transaksi sebesar Rp. 600.000. Maka perhitungan bunga adalah :
Bunga perbulan : nilai transaksi x bunga = Rp. 600.000 x 1% = Rp. 6.000
Sehingga cicilan perbulan adalah :
( total transaksi / lama cicilan ) + bunga perbulan
= ( Rp. 600.000 / 6 ) + Rp. 6.000
= Rp. 100.000 + Rp. 6.000
= Rp. 106.000

Demikian sekilas cara perhitungan bunga kartu kredit. Perhitungan di semua bank pada prinsipnya sama karena mengacu ke ketentuan Visa atau Mastercard. Perbedaan utama hanya di suku bunganya saja.



Review Hotel Anugerah Palembang

Tujuan ke Palembang kali ini adalah untuk menghadiri kondangan sepupu. Dengan pertimbangan tak ingin merepotkan saudara yg menikah maka jauh-jauh hari, keluarga memutuskan menginap di hotel.

Karena bawa keponakan kecil yg lagi super lincah, maka kami memutuskan menginap di hotel ini dengan pertimbangan hotel ini satu kompleks dgn McD 24 jam, toko pempek candy, toko kue dan ada deretan atm. Lokasinya pun strategis di jalan sudirman, Di depan BNI cab Musi Palembang, dekat dengan martabak Har yang terkenal itu.

Kami menginap disini sejak tgl 1 September 2011 dan rencananya checkout besok.

Kesan sejak awal tiba di hotel ini adalah ini hotel bintang 2 yang menyenangkan. karyawannya ramah, pelayanannya cepat, restorannya cukup enak. Harga kamar dan makanannya pun cukup reasonable.

Ukuran kamar sendiri tidak terlalu besar, dilengkapi dengan tv, coffee table, meja kecil. Kamar mandi juga berukuran cukup besar. Cukup nyaman untuk kelasnya.

Sarapan dilakukan di coffeeshop. Menunya adalah nasi goreng, mie goreng, bubur ayam, satu macam sayur atau bubur kacang hijau, buah potong, roti dan aneka olesannya, teh, kopi, susu dan orange juice. Di luar jam sarapan, tamu bisa nongkrong nyaman di coffeeshop ini tanpa gangguan pelayan yg bolakbalik nanya apakah tamu mo pesan makanan lagi ga. asik banget deh service karyawan coffeeshopnya! .

Secara keseluruhan hotel ini adalah hotel bintang 2 yang cukup nyaman dengan karyawan yg cukup ramah juga. hotel ini sangat rekomended, dan jika ke Palembang lagi, yes, saya tidak keberatan menginap di hotel ini lagi.

Senin, 04 Juli 2011

BISNIS SYARIAH: SUKSES BERSAING SESUAI SYARIAH

Penulis : Alvin Hernandi

Berdaganglah kamu, sebab dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang. (Hadist)

Pernah Rasulullah ditanya oleh sahabat, Pekerjaan apa yang paling baik wahai Rasulullah?, Rasulullah menjawab, seorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih. (Hadist)

Latar Belakang

Keadaan pasar persaingan usaha saat ini didominasi oleh waralaba asing seluker-kapitasitik. Terutama di kota-kota besar, nama-nama seperti McDonald’s, Nike, Blackberry, 7Eleven dan sebagainya sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Semua aspek kehidupan manusia mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi, dari lahir sampai mati, dari ujung rambut sampai ujung kaki tidak ada yang tidak dikomersilkan. Bahkan air yang kita minum pun mempunyai merk. Mungkin suatu saat udara yang kita hirup akan ada yang mempatenkan merk lalu menjualnya. Naudzubillah mindzalik.

Seberapa besarkah dari sekian banyak market share yang bisa dikatakan milik orang Islam atau perusahaan yang menjunjung nilai-nilai syariah? Bila kita amati lembaga-lembaga ekonomi syariah sekarang masih dimonopoli oleh lembaga keuangan syariah yaitu di bidang perbankan, asuransi dan micro finance. Selain itu baru sebatas hotel (baru ada satu) dan pendidikan.

Seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim terhadap keharusan menggunakan dan memanfaatkan produk (barang maupun jasa) yang halal dan barokah, maka peran produsen atau perusahaan-perusahaan berbasis syariah menjadi sebuah alternatif masa depan yang sangat menjanjikan. Begitulah gambaran trend bisnis di tanah air saat ini, mulai bergeser ke pasar yang lebih spiritua. Semua ini patut disyukuri. Namun apakah pekembangan yang masih relatif baru ini nantinya akan sustainable, dapat bersaing dengan korporasi yang sudah ada puluhan dan bertahan?

Tulisan ini berisi gagasan penulis tentang bagaimana cara mengelola usaha pada sektor riil yang memproduksi barang dan jasa dengan nilai-nilai Islam agar dapat maju dan bersaing di dunia yang mayoritas berisi korporasi Cina dan Yahudi.

Menciptakan Perusahaan dan Produk yang Bersaing
Menurut Saidi (2007), pengertian bisnis adalah aktivitas developing (pengembangan produk), producing (menghasilkan), dan delivering (mengantarkan) produk atau jasa dari produsen kepada konsumen dan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Tentunya produk yang dijual harus bernilai tambah agar bisa mendapat untung.

Agar suatu bisnis itu market driven atau berdasarkan kebutuhan dan keinginan pasar dan agar sasaran dan tujuan perusahaan untuk menciptakan customer loyalty itu tercapai maka teori bisnis yang harus dijalankan pada umumnya dipetakan menjadi poin-poin berikut: Pasar dan Pemasaran; Segmentasi, Targeting, dan Positioning; Produk, Harga, dan Distribusi; Promosi; Inovasi; Manajemen Bisnis; Organisasi Bisnis; dan Service Excellence. Diluar teori bisnis konvensional, penulis ingin mengungkapkan gagasannya mengenai konsep bisnis agar bisa sukses bersaing dengan cara yang syariah.

Berikut adalah gagasan penulis bagaimana dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk dapat menciptakan produk dengan kualitas prima yang terjaga keunggulannya dan menghasilkan keuntungan yang sustainable dalam persaingan pasar bebas.

1. Pimpinan Perusahaan Mukmin, bukan hanya Muslim.
Penulis berpendapat, hal yang paling mendasar dalam menciptakan suasana dan budaya perusahaan adalah sumber daya manusia atau human resource yang terdapat didalamnya. Pendapat ini berdasarkan observasi penulis dalam dinas kesehariannya mengunjungi pabrik-pabrik dan berbagai jenis perusahaan. Hasil pengamatan tersebut menunjukkan bahwa manusia yang terdapat dalam suatu perusahaan cenderung memiliki sifat yang serupa. Jika atasannya baik dan santai, bawahannya juga begitu. Namun bila bosnya galak dan ketus maka kemungkinan besar bawahannya mempunyai sifat yang sama. Fenomena ini dijelaskan dalam Bandura’s Social Learning Theory. Menurut Knowledge Base and Webliograpy di situs Learning-Theories.com (2011) manusia belajar dari sesamanya melalui proses observasi, imitasi, dan modelling. Hal ini jika terjadi pada lingkungan perusahaan pada akhirnya dapat menciptakan lingkungan yang homogen.

Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan jika ingin membentuk budaya dan suasana lingkungan perusahaan, harus dimulai dari orang-orang yang paling berpengaruh didalamnya yaitu dewan direksi atau Board of Directors (BOD). Maka jika kita menginginkan Perusahaan yang Islami, maka BOD wajib terdiri dari mayoritas muslim. Seorang muslim yang betul-betul mempraktekkan nilai Islam dalam kehidupannya dan bukan hanya Islam KTP.

Proses pemilihan semua karyawan harus melalui proses seleksi yang ketat dan sistematis menggunakan selection criteria dan tes Goodness of Fit atau kelayakan untuk jabatan strategis bila perlu. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan non-muslim diperbolehkan bekerja di perusahaan tersebut namun para non-muslim dibatasi sampai posisi mid-management saja yang mana mereka digaji untuk keahliannya saja tapi bukan untuk mengambil keputusan. Unwritten rule of conduct atau peraturan tidak tertulis ini sekilas terkesan diskriminatif namun pada kenyataannya praktek ini merupakan hal yang lazim dilakukan. Satu contoh kasus yang pernah diangkat Dr. Ir. Wahyu Saidi Msc. Dalam perkuliahan ialah tidak adanya orang pribumi dalam jajaran direksi Bank BCA.

2. Budaya Perusahaan Islami
Budaya yang ada di suatu lingkungan sangat besar pengaruhnya terhadap pembentukan pribadi yang ada dalam lingkungan tersebut. Menurut Najma (2008) penerapan budaya Islami bisa dalam bentuk sebagai berikut: berbusana Islami, ruang kerja bebas rokok, shalat berjamaah, menyebarkan salam, egaliter (kesamaan derajat), dan saling memberi perhatian. Penulis juga ingin menambahkan beberapa bentuk budaya Islami yang dapat diterapkan pada paragraf berikut.

Libur pada hari Jumat. Jam istirahat tepat waktu sholat. Kumandang adzan pada waktu sholat. Bisnis tidak boleh menganggu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah :

“Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah. Dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.

Dari Abu Hurairah ra. Dari Rasulullah saw., beliau bersabda :
“Sesuatu yang pertama kali diperhitungkan pada hamba adalah shalatnya... (Hadits ditakhrij oleh Ibnu Majah).
“Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman : “Apabila hamba-Ku senang bertemu dengan Ku, maka Aku senang untuk bertemu dengan-Nya, apabila ia benci bertemu dengan-Ku, maka Aku benci bertemu dengannya. (Hadits ditakhrij oleh Bukhari).


Melakukan doa bersama rutin setiap pagi dipimpin oleh pimpinan perusahaan atau masing-masing pimpinan divisi sebelum kegiatan bekerja dimulai. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang pelupa. Seperti halnya roda yang berputar, tingkat keimanan manusia juga naik-turun. Oleh sebab itu Allah memerintahkan untuk sholat wajib 5 waktu supaya manusia senantiasa diingatkan akan sumpahnya kepada Allah melalui shahadat. Sama halnya pada semangat atau motivasi seseorang untuk bekerja yang tidak sama setiap harinya. Terlebih dipengaruhi faktor eksternal seperti permasalahan rumah tangga, ketidakcocokan dengan karyawan lain, dan sebagainya. Dengan adanya doa bersama ini diharapkan hari selalu dimulai dengan Allah di hati, sehingga apapun rintangan dan cobaan seakan tiada arti di hadapan-Nya dan semangat berjuang tetap tinggi.

Dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda : “Tuhan kami yang Maha Suci dan Maha Tinggi setiap malam turun ke langit dunia ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Dia berfirman : “Barangsiapa yang bermohon kepadaKu maka Aku perkenankan. Barangsiapa yang mohon kepadaKu maka Aku beri, dan barangsiapa yang mohon ampun kepadaKu maka Aku ampuni”. (Hadits ditakhrij oleh Bukhari).

Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad SAW bersabda : “Berikanlah upah kepada karyawn sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.


3. Visi dan Misi Perusahaan yang Mulia
Membudayakan semangat perusahaan yang Islami melalui visi dan misi perusahaan yang mulia. Yang perlu ditanamkan adalah kesadaran tentang signifikasi social kegiatan bisnis tersebut. Pelaku bisnis menurut Islam tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi social kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan menacari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang. Bisnis yang bersifat visioner adalah bisnis yang terkonsep dengan baik, yang dikemas dengan visi dan misi yang jelas (Bahar, 2008)

4. Sistem Reward and Punishment yang Islami
Dalam teori behavioral psychology atau psikologi perilaku ada yang disebut Operand Conditioning atau Instrumental Conditioning. Cherry (2011) menjelaskan bahwa menurut teori ini adanya perubahan perilaku bisa dihasilkan akibat pembelajaran melalui cara reward and punishment.

Reward atau penghargaan dalam perusahaan dapat berupa paket umrah atau haji yang dianugrahkan kepada karyawan teladan atau sebagai hadiah pencapaian target. Hal ini akan memberi sense of accomplishment yang meningkatkan job sattisfaction dan loyalitas karyawan sehingga memacu mereka untuk berprestasi lebih baik lagi. Tentunya reward semacam ini digilir supaya tidak terjadi rasa iri diantara pekerja. Hadiah-hadiah juga harus sering-sering diberikan untuk menjaga moral dan spirit pekerja tetap tinggi. Karena tanpa melihat besar atau kecilnya nilai dari hadiah tersebut, pada dasarnya orang senang merasa dihargai dan orang senang dengan gratisan.

Sedangkan untuk Punishment atau sanksi terhadap suatu pelanggaran dapat berupa hilangnya kesempatan untuk mendapat hadiah atau potongan tunjangan atau potongan jumlah cuti, dan sebagainya.

Karyawan yang senang, tulus dan kompeten pada pekerjaannya akan memberikan pelayanan yang prima sehingga konsumen akan puas. Kepuasan konsumen adalah pintu gerbang loyalitas mereka pada suatu produk. Seperti pada Shore & Martin (1989) yang menjelaskan hubungan antara kepuasan kerja pada komitmen bekerja dan hasil kerja.

Dan tiap-tiap orang memperoleh hasil (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (Al-An’ aam : 132).

Dan bahwasanya seorang manusia tiada yang akan memperoleh kecuali selain apa (hasil) yang diusahakannya sendiri (QS an-Najm (53): 39).

Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasulnya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan¬Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (At Taubah 105)


5. Kegiatan Sosial dan CSR
Sering melakukan kegiatan yang bersifat sosial sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Company outing bisa dibuat dengan konsep peduli sosial. Contoh kegiatan lain bisa berupa Bakti Sosial (Baksos) seperti mengunjungi panti yatim yang dilakukan secara rutin bukan hanya di bulan puasa. Kegiatan sepeerti ini bukan dimaksudkan untuk riya’ walaupun publikasi dari kegiatannya akan mengangkat nama baik perusahaan. Hal ini akan menciptakan sense of pride atau rasa bangga menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Selain itu juga dapat melatih jiwa sosial karyawan sehingga diharapkan mereka dapat menularkannya di lingkungan masing-masing.

Berderma memang nampak mengurangi harta, Tapi, Allah SWT menjanjikan akan memberi kepada orang yang berderma balasan yang berlipat-lipat. Dalam surat Al-Imran diterangkan bahwa perumpamaan orang-orang yang berderma di jalan Allah SWT seperti menanam sebatang pohon yang darinya tumbuh tujuh buah cabang, dan masing-masing cabang memiliki seratus buah. Jika dihitung secara matematis satu kebaikan akan dibalas 700 kali lipat. Bila keimanan seperti ini diterapkan pada level perusahaan, bukankan itu sebuah investasi yang sangat menguntungkan?

6. Majelis Ilmu
Adanya serikat pekerja bisa berfungsi ganda sebagai majlis ilmu. Semua anggota selain menghadiri rapat wajib juga di-sunnahkan mengadiri kajian rutin. Perusahaan memfasilitasi menghadiri ustadz-ustadz dan penceramah ternama untuk berbagai acara pengajian, seminar dan pelatihan. Media dakwah dan silaturahmi tersebut diharapkan dapat melahirkan ustad-ustad dari kalangan pekerja.

Seorang muslim tidak boleh berhenti belajar. Bahkan belajar tidak hanya untuk diri sendiri melainkan harus mengajarkan pula kepada sesama muslim. Ayat pertama wahyu yang diterima Rasulullah SAW mengajarkan tentang Iqra’ (baca/belajar) sebagaimana dalam surat Al-Alaq ayat 1, 4 & 5 yang artinya: “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan....yang mengajar manusia dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Dalam surat Al-Maidah ayat 2 menegaskan, bahwa orang-orang yang beriman diwajibkan untuk tolong-menolong dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa.


7. Diferensiasi
Tawarkan produk atau jasa yang memiliki perbedaan dengan produk lain yang sudah ada di pasar. Suatu hal yang berbeda cenderung akan lebih mudah diingat karena orang lebih mudah mencari perbedaan dibandingkan persamaan. Dare to be different! Beranilah mencoba hal-hal baru yang menantang konvensionalitas. Memberi keleluasaan karyaan untuk kreatif, menyalurkan gagasannya dan mendapat penghargaan. Junjung tinggi kreatifitas.

5 hal keuntungan kreatifitas menurut Saidi et all (2005): Kreatifitas menghasilkan ide baru yang penting untuk kemajuan.
• Kreatifitas menimbulkan semangat, dan orang yang semangat pastinya full of idea.
• Sebagai solusi pemecah masalah.
• Mempunyai banyak alternatif akan segala sesuatu
• Perbaikan berkelanjutan

8. Kemasan Produk yang Islami
Mencantumkan ayat dan hadist pada packaging produk. Ayat atau hadist tersebut mengajak kepada hal-hal sederhana yang sifatnya universal seperti ajakan membuang sampah pada tempatnya, menghemat, dan sebagainya. Hal ini dapat menunjukkan bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin dan nilai-nilai Islam dapat diterapkan kepada siapa saja dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia dan berguna untuk semua umat. Hal ini diharapkan dapat menggugah akal seseorang, insya Allah orang bisa mendapat hidayah.

9. Membangun Reputasi yang Kokoh

Reputasi yang baik adalah salah satu aset yang paling tangible dan bisa dijual. Kita tidak bisa hanya sekedar membeli reputasi yang baik, ini adalah sesuatu yang kita hasilkan dengan memenuhi semua komitmen dan janji. Jika kita berjanji mengirimkan barang ke pelanggan hari Rabu, tidak ada alasan untuk tidak mengirimkannya. Jika kita menawarkan untuk memperbaiki sesuatu, kita harus melakukannya dengan baik. Konsistensi atas apa yang kita tawarkan adalah faktor kunci lainnya. Jika kita tidak bisa memberikan jasa dan produk dengan level yang sama pada klien secara teratur, mereka tidak punya alasan untuk mempercayai kita, dan tanpa kepercayaan, kita tidak akan memiliki reputasi yang baik.

Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya (QS: Al Isra;34).

Tidak ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji, (Hadist)

Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu (QS: Al- Maidah;1)

Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka... Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang besar


KESIMPULAN
Untuk dapat menciptakan suatu perusahaan Islami dan produk yang mampu bersaing dan bertahan dalam dunia usaha persaingan bebas maka hal-hal berikut harus diperhatikan:
• Pemimpin perusahaan yang mukmin dan sumber daya manusia pilihan.
• Budaya perusahaan Islami.
• Visi dan misi perusahaan yang mulia.
• Sistem reward and punishment yang Islami
• Kegiatan sosial dan CSR
• Majelis ilmu
• Diferensiasi
• Kemasan produk yang Islami
• Membangun reputasi yang kokoh

Semua gagasan yang telah dijelaskan diatas menciptakan efek pengali atau multiplier effect dunia dan akhirat bagi semua stakeholder yang terlibat dalam perusahaan. Memadukan bekerja yang sifatnya mengejar duniawi dan ibadah untuk akhirat sehingga dapat ber-Islam secara kaffah dan seimbang. Jika bekerja dengan semangat lillahi ta’alla, insya Allah keutamaan dunia dan juga akhirat mungkin didapat.

Akhir kata, Kebangkitan Islam kembali harus dimulai kebangkitan ekonomi Islam. Insya Allah gagasan singkat diatas dapat bermanfaat untuk membangun ekonomi Islam, aamiin.

Daftar Pustaka
1. Bahar, Ahmad, Lihan. Ustadz pun Bisa Jadi Pengusaha B(e)rilian. Pena Multi Media, Cimanggis-Depok, 2009.
2. Cherry, Kendra, Introduction to Operand Conditioning. Akses dari: http://psychology.about.com/od/behavioralpsychology/a/introopcond.htm, April 2011.
3. Knowledge Base and Webliograpy. Learning-Theories.com. Social Learning Theory (Bandura). Akses dari: http://www.learning-theories.com/social-learning-theory-bandura.html, April 2011.
4. Najma, Siti, Bisnis Syariah dari Nol. Langkah jitu Menuju Kaya, Penuh Berkah, dan Bermakna. Penerbit Hikmah (PT Mizan Publika), Jakarta, 2008.
5. Saidi, Wahyu, Mari Berkenalan dengan Bisnis. Ikhtiar Press, Jakarta, 2007.
6. Saidi, W., Lee, S., & Abidin, Z, Tentang-tentang Apa Yang Anda Butuhkan Untuk Sukses Dalam Hidup. Britz Publisher, Jakarta, 2005.
7. Sunarto, Ahmad (2000). Himpunan Hadist Qudsi. Setia Kawan. Ebook: kompilasi html/chm oleh pakdenono http://www.pakdenono.com, April, 2007.
8. Shore, L.M., & Martin, H.J. (1989). Job satisfaction and organizational commitment in relation to work performance and tunover intentions. Human Relations, vol 42 (7), p. 625-638.Akses dari: http://www-rohan.sdsu.edu/~lshore/reprints_pdf/job_satisfaction_and_org_commitment.pdf

ETIKA BISNIS MENURUT ISLAM


Penulis : Isbandini Veterina


Islam mengajarkan agar apapun yang dilakukan manusia hendaknya tidak hanya mempertimbangkan keuntungan dunia, tetapi juga keuntungan di hari akhir nanti. Untuk itu Islam banyak memberi tuntunan melalui Al Quran, Hadist dan prilaku Nabi Muhammad SAW tentang bagaimana seharusnya etos kerja pengusaha muslim.

Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan berbisnis (berdagang), karena dengan memiliki usaha sendiri, maka seseorang akan terhindar dari ketergantungan pada orang lain. Jika memiliki kemandirian, maka seseorang akan lebih mudah menentukan pilihannya sendiri termasuk dalam beribadah.

Nabi Muhammad SAW, selain sebagai pemimpin agama, juga dikenal sejak usia muda sebagai pedagang yang sukses. Nabi Muhammad memberikan teladan yang baik dalam bertransaksi bisnis. Beliau bertransaksi dengan jujur, adil dan selalu menepati janji, barang yang diberikan degankesepakatan sehingga tidak mengecewakan pelanggan.
Berdasarkan Alquran, Hadist dan perilaku Nabi, kita bisa mengambil beberapa prinsip etika kerja dan berbisnis menurut Islam, yaitu :

Niat yang tulus
Bekerja diawali dengan niat yang tulus. Jika seseorang sudah memiliki niat bekerja dengan baik, maka akan memiliki motivasi dan tekad pula untuk bekerja dengan benar. Salah satu hadist meriwayatkan :

Sesungguhnya amal itu dinilai bila disertai dengan niat dan sesungguhnya masing-masing orang mendapatkan balasan dari perbuatannya sesuai dengan nilainya (Bukhari dan Muslim)


Jujur

Kejujuran adalah hal yang sangat diutamakan dalam Islam. Banyak ayat dan hadist yang menekankan pentingnya kejujuran dalam berbisnis. Bisnis yang tidak didasarkan pada kejujuran tidak akan bertahan lama. Saat konsumen mengetahui bahwa pedagang tidak berbisnis dengan jujur maka pedagang tersebut akan ditinggalkan konsumen. Bisnis tidak bisa semata-mata didasarkan pada keuntungan keuangan, namun juga emosional. Dalam Islam , pentingnya kejujuran antara lain dinyatakan dalam :

Beritahukanlah kepadaku (berdasarkan pengetahuan) jika kamu memang orang-orang yang benar.(QS:Al-An’am;143).

Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar.( QS:Al-Isra;35)

Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis.(Hadist)

Pedagang yang jujur dan amanah (tempatnya di surga) bersama para Nabi, Shiddiqin (orang yang jujur) dan para syuhada(Hadits).

“Pedagang, pada hari kebangkitan akan dibangkitkan sebagai pelaku kejahatan, kecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, jujur, dan selalu berkata benar” (HR Al Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al Darimi).

Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga (Hadits).

Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:Dari Nabi saw. Beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim)

Tanda-tanda munafik itu tiga perkara, ketika berbicara ia dusta, ketika sumpah ia mengingkari, ketika dipercaya ia khianat (Hadits).



Bertanggung jawab

Dalam setiap perbuatan, seseorang harus bertanggung jawab untuk konsekuensi perbuatannya. Pertanggungjawaban bisa secara kolektif atau personal. Pada praktek sehari-hari, penanggungjawab bisnis diatur dalam aturan perusahaan dan perundangan yang berlaku di suatu negara. Ketentuan itu antara lain tentang batasan tanggung jawab manager, direksi atau komisaris suatu perusahaan. Selama tidak bertentangan dengan syariah Islam, maka pengusaha muslim bertanggungjawab mengikuti perundangan yang berlaku. Islam mengajarkan bahwa setiap orang bertanggungjawab atas tindakannya sendiri. Perbuatan baik akan mendatangkan hasil yang baik dan sebaliknya

Barangsiapa yang mengerjakan perbuatan baik maka (hasilnya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (balasannya) untuk dirinya sendiri, dan sekali-kali Tuhanmu tidaklah menganiaya hamba-hamba (Nya)

Menghargai orang lain
Menghargai orang lain adalah sikap yang selalu dicontohkan oleh Nabi Muhammad, seperti dalam hadist dibawah ini :

Rasulullah lewat di depan sesorang yang sedang menawarkan baju dagangannya. Orang tersebut jangkung sedang baju yang ditawarkan pendek. Kemudian Rasululllah berkata; Duduklah! Sesungguhnya kamu menawarkan dengan duduk itu lebih mudah mendatangkan rezeki. (Hadits).

Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya”. (Hadis riwayat Abu Hurairah ra)


Hadist diatas menunjukkan pentingnya sikap menghargai orang lain. Dengan sikap yang santun, akan lebih mudah untuk berinteraksi dengan pihak lain. Termasuk dalam bisnis. Konsumen lebih menyukai pengalaman berinteraksi dengan pedagang yang sopan dan ramah dalam menghadapi pembeli daripada pedagang yang angkuh. Pengalaman menyenangkan saat berbelanja, akan membuat konsumen loyal sehingga kembali berbelanja di tempat itu. Konsumen yang loyal akan lebih mudah terpengaruh untuk berbelanja lebih banyak.

Bersikap Adil
Keadilan adalah hal yang sangat ditekankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan syariah Islam. Dalam bisnis, sikap adil harus diutamakan karena tidak ada yang suka berbisnis dengan pihak yang sering merugikan pihak lain. Pebisnis bahkan harus tetap bersikap adil terhadap pesaingnya. Termasuk sikap adil adalah jika pebisnis tidak hanya menjelaskan kelebihan produknya dibanding produk pesaing tetapi juga sebaliknya. Dengan demikian konsumen memiliki pengetahuan yang tepat tentang produk tersebut dan tidak akan merasa tertipu. Kewajiban bersikap adil antara lain termuat dalam ayat dibawah ini :

Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa

Agar adil maka dalam berbisnis hendaknya pihak yang terlibat selalu berdiskusi untuk mencapai kesepakatan. Para pihak yang terlibat juga sebaiknya saling berbagi informasi agar seluruh pihak dapat mengambil keputusan yang tepat dan saling menguntungkan. Bisnis yang didasari oleh kesepakatan yang saling menguntungkan akan berjalan lebih langgeng daripada yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Menepati Janji
Ungkapan janji adalah hutang sangat layak diingat dalam bisnis. Konsumen akan mengingat janji pedagang dalam promosinya dan jika janji itu tidak terpenuhi maka konsumen yang merasa tertipu tidak akan kembali berbelanja. Dalam Islam, pentingnya memenuhi janji banyak disebut dalam ayat dan hadist, seperti :
Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya (QS: Al Isra;34).

Tidak ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji, (Hadist)

Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu (QS: Al- Maidah;1)

Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka... Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang besar


Bekerja Keras dan Tak Mudah Putus Asa
Islam menekankan bahwa ibadah saja tidak cukup di diunia ini. Manusia tetap harus berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan hidup tidak akan terpenuhi hanya dengan berdoa, tetapi harus dibarengi dengan usaha keras. Pebisnis yang berniat berusaha sesuai syariah akan senantiasa bekerja sebaik mungkin karena yakin bahwa hasil terbaik hanya bisa diperoleh dari kerja keras, bukan mengharapkan belas kasihan orang lain atau keberuntungan semata.
Jika menghadapi masalah, maka pebisnis Islam tidak lekas putus asa karena meyakini janji Allah bahwa kesulitan hidup itu selalu ada, namun tidak akan berlangsung selamanya. Selalu ada jalan keluar bagi setiap masalah.

Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (QS al-Insyirah: 5-6)

Pebisnis Islam akan selalu berusaha menyelesaikan pekerjaannya dengan sempurna. Hasil pekerjaan yang tuntas dengan baik selain bernilai tinggi di dunia juga lebih disukai oleh Allah.
Allah Subhanahu wataala mencintai seseorang yang jika mengerjakan sesatu ia melakukannnya dengan sempurna (itqan). (Hadist)

Jika telah berusaha sebaik mungkin, namun hasilnya masih kurang memuaskan, barulah hasil itu dianggap sebagai takdir yang terbaik. Pentingnya kerja keras antara lain disebutkan dalam Alquran sebagai berikut :
Dan tiap-tiap orang memperoleh hasil (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (QS Al-An’ aam : 132).

Dan bahwasanya seorang manusia tiada yang akan memperoleh kecuali selain apa (hasil) yang diusahakannya sendiri (QS an-Najm: 39).

Kemurahan hati
Islam memberi tuntunan agar pebisnis tidak hanya memikirkan keuntungan saja, namun juga tetap memikirkan hubungan dengan pihak lain. Hal ini berarti pebisnis diharapkan bersedia mengambil keuntungan yang sewajarnya saja. Hal ini akan berdampak besar jika pebisnis tersebut adalah pebisnis bermodal besar yang sebenarnya sanggup meraih keuntungan sangat tinggi, misalnya dengan cara membeli dengan harga serendah mungkin dari supplier dan menjual dengan harga setinggi mungkin pada konsumen akhir. Jika pebisnis bersedia mengurangi keuntungannya dengan cara membeli dengan harga wajar dari supplier dan menjual dengan harga wajar pula pada konsumen, maka pebisnis itu akan dinilai lebih positif oleh supplier dan konsumen. Tuntunan untuk bermurah hati antara lain tampak pada ayat dibawah ini :
Allah Subhanahu wa taala telah mewajibkan ihsan (kemurahan hati) atas segala sesuatu. (hadist)

Islam juga memberikan tuntunan agar pedagang mempertimbangkan kondisi pembelinya. Hal ini bisa ditunjukkan dengan jual beli dengan harga wajar, dan memberikan kesempatan negoisasi kepada pihak yang kesulitan membayar hutang. Dalam bisnis syariah, maka pihak yang berhutang menyadari sepenuhnya bahwa hutang harus dibayar dengan segala kemampuan. Oleh karena itu pihak yang berhutang hendaknya memberi kesempatan bagi pihak yang berhutang untuk melunasi hutangnya sesuai kemampuannya.
Allah mengasihi orang yang lapang dada dalam menjual, dalam membeli serta melunasi hutang (Hadits).

Tidak Meninggalkan Kewajiban Ibadah
Pebisnis Islam menyadari sepenuhnya bahwa harta yang dimiliki saat ini sebenarnya adalah kepunyaan Allah SWT. Manusia hanya diberi kesempatan mengelola. Allah SWT bisa mengambil harta tersebut sewaktu-waktu. Manusia harus mempertanggungjawabkan pengelolaan harta di hari akhir nanti.
Untuk itu, pebisnis Islam tidak hanya memikirkan keuntungan di dunia, namun kewajiban-kewajiban ibadah tetap harus dijalankan. Allah SWT mengingatkan bahwa semua kegiatan dunia ini tidak boleh menghalangi kewajiban ibadah.

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari (yang dihari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.(QS an Nur :37)

Katakanlah, jika Bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di Jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang pasik.(QS At Taubah: 24)


Keseluruhan etika bisnis Islam diatas jika dijalankan secara baik akan menimbulkan relasi bisnis yang baik antara pedagang dan pembeli. Jika pembeli merasa senang bertransaksi dengan pedagang tersebut, maka akan menimbulkan loyalitas pada produk dimaksud.
Pada saat ini konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga saat memilih suatu produk, namun juga pengalaman yang didapat saat bertransaksi. Pedagang yang bersikap menyenangkan, jujur, memasang harga yang wajar dan memberikan kualitas barang sesuai janji akan lebih disukai daripada pedagang yang memasang harga lebih murah tapi tidak ramah dalam melayani.
Jika konsumen sudah menyukai suatu produk, maka konsumen akan kembali untuk membeli lagi. Di era jejaring social saat ini, konsumen yang puas akan menceritakan pengalamannya tidak hanya dengan bercerita langsung ke teman-temannya tapi juga melalui jejaring social seperti facebook, twitter atau media internet lainnya. Sebaliknya, jika konsumen tidak puas, maka ketidakpuasan itu pun akan mudah tersebar lebih luas melalui jejaring sosial.
Oleh karena itu, berbisnis syariah tidak hanya mendapatkan keuntungan di hari akhir nanti, namun juga akan meningkatkan penjualan melalui konsumen yang kembali berbelanja karena puas dengan pelayanan yang diberikan pebisnis tersebut.


KESIMPULAN
Bisnis Syariah berprinsip bahwa apa yang tidak dilarang dalam Islam berarti boleh dikerjakan. Hal ini memberi peluang yang besar bagi umat Islam untuk masuk ke bisnis apapun

Berdagang adalah bisnis yang disarankan dalam Islam. Islam memperbolehkan pedagang mengambil kentungan selama tidak ada pihak yang dirugikan.

Bisnis dalam Islam tidak boleh mengandung unsur riba, perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar) atau hal yang haram lainnya.

Islam banyak membahas etika bekerja dalam bisnis. Prinsip utamanya adalah umat Islam harus bekerja sesuai syariah karena bekerja dalam Islam tak hanya semata-mata mencari keuntungan dunia namun juga sebagai ibadah untuk keuntungan di hari akhir nanti.

Berbisnis sesuai syariah tidak hanya mendatangkan keuntungan di hari akhir tapi juga akan meningkatkan keuntungan, karena konsumen yang puas akan datang berbelanja kembali.


DAFTAR PUSTAKA

1. M Suyanto, Muhammad : Business Strategy & Ethics, Penerbit Andi Yogyakarta , 2008
2. Naili Rahmawati, Modal Produksi Dalam Konsep Ekonomi Islam, www.ekisonline.com
3. Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, fikih harta wajib zakat dan teknik penghitungan zakat –zakat profesi dan perusahaan, http://konsultasimuamalat.wordpress.com/
4. Muhammad Zainal Abidin , Doktrin Ekonomi Al-Qur’an : Muhammad sebagai Ekonomi, www.masbied.com
5. Wikusuryomurti, Bisnis Yang Menguntungkan Menurut Islam, http://wikusuryomurti.com
6. Ahmad Kurnia, Dasar-dasar Syariah Marketing, http://akur-stbajia.blogspot.com

Minggu, 03 Juli 2011

BISNIS SYARIAH : BISNIS DENGAN KEUNTUNGAN GANDA

Islam mewajibkan umatnya tidak hanya beribadah namun juga mencari rezeki untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal ini tampak dalam firman Allah SWT di bawah ini :
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar dan menuju kepadanya dan mereka tinggal¬kan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan? Dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rizki. (QS Al-Jumu’ ah : 10-11).

Ayat diatas menekankan pentingnya bekerja dengan cara yang diridhoi Allah SWT. Islam menekankan bahwa setiap orang akan mendapatkan hasil sesuai kinerjanya :
Dan tiap-tiap orang memperoleh hasil (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (QS Al-An’ aam : 132).

Dan bahwasanya seorang manusia tiada yang akan memperoleh kecuali selain apa (hasil) yang diusahakannya sendiri (QS an-Najm: 39).

Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasulnya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan¬Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS At Taubah: 105)


Dalam firman yang lain Allah SWT menunjukkan bahwa perdagangan adalah cara bisnis yang dianjurkan dalam Islam sepanjang tanpa melanggar aturan Allah SWT.
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya-lah dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga ’and. Itulah keberuntungan yang besar (QS Ash Shaff : 10 – 12).

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari (yang dihari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.(QS An Nur :37)

Katakanlah, jika Bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di Jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang pasik.(QS At Taubah: 24)

Dari berbagai jenis pekerjaan, Islam mengutamakan berdagang. Berdagang selain mendapatkan keuntungan juga bisa meningkatkan lapangan kerja. Berdagang sebagai pekerjaan atau bisnis yang disarankan dalam Islam bisa dilihat dari hadist-hadist dibawah ini :
Berdaganglah kamu, sebab dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang. (Hadist)

Pernah Rasulullah ditanya oleh sahabat, Pekerjaan apa yang paling baik wahai Rasulullah?, Rasulullah menjawab, seorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih.(Hadist)

Allah mengasihi orang yang lapang dada dalam menjual, dalam membeli serta melunasi hutang (Hadits).


Dalam menjalankan pekerjaan, Islam memberikan beberapa tuntunan seperti :
1. Gigih Optimis Tidak Mudah Menyerah
Allah menjanjikan bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan sehingga tidak boleh cepat menyerah.
Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (QS al-Insyirah: 5-6)
2. Adil
Prinsip keadilan dalam bisnis menekankan bahwa dalam berbisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan
Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Dari ‘Aisyah r.a. Katanya : Rasulullah SAW masuk ke rumahku, lalu aku bercerita kepadanya. Kemudian beliau bersabda : Beli dan merdekakanlah. Sesungguhnya wala’ (kewalian) bagi siapa yang memerdekakan. (Hadist)


3. Jujur.
Islam mengajarkan agar segala sesuatu dilakukan dengan jujur dan tanpa menyembunyikan kekurangan produk hanya agar produk laku terjual. Penjualan yang dilakukan dengan menipu tidak akan mendapat berkah dari Allah SWT.
Beritahukanlah kepadaku (berdasarkan pengetahuan) jika kamu memang orang-orang yang benar.(QS Al-An’am:143).

Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar.( QS Al-Isra:35)

Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis(Hadist).

Pedagang yang jujur dan amanah (tempatnya di surga) bersama para nabi, Shiddiqin (orang yang jujur) dan para syuhada (Hadits).

Hadist riwayat Hakim bin Hizam ra.: Rasullulah bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim)

“Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi)

Dari Abu Hurairah ra. Berkata, Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu. (HR. Muslim)


4. Menepati Janji
Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya (QS Al Isra: 34).

Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu (QS Al- Maidah:1)

Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka... Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang besar

5. Pencatatan dan Dokumentasi yang baik :
Kewajiban untuk mencatat jika perdagangan dilakukan tidak secara tunai termuat dalam surat Al Baqarah ayat 282. Tidak hanya mencatat tetapi juga harus ada saksi untuk menghindari perselisihan dikemudian hari. Dalam bagian lain juga disebutkan bahwa seluruh perjanjian harus berdasarkan syariah. Jika perjanjian yang dibuat tidak sesuai syariah maka tidak layak untuk dijalankan.
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhan-nya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaanya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persilahkanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguhnya hal itu suatu kepasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS Al Baqarah: 282)

Bagaimanakah pikiran orang banyak, mereka mengadakan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah. Barangsiapa mengadakan syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah, syarat itu batal. Walaupun ia mengadakan seratus syarat, syarat yang dibuat Allah lebih hak (benar) dan lebih kuat. (Bukhari).



6. Santun dan Menghargai Orang Lain
Islam mengajarkan agar berdagang dilakukan dengan santun dan saling menghormati. Sebagaimana salah satu hadist dibawah yang menceritakan bahwa dalam berdagang dilakukan dengan penuh tata krama dan menghargai orang lain.
Rasulullah lewat di depan sesorang yang sedang menawarkan baju dagangannya. Orang tersebut jangkung sedang baju yang ditawarkan pendek. Kemudian Rasululllah berkata; Duduklah! Sesungguhnya kamu menawarkan dengan duduk itu lebih mudah mendatangkan rezeki. (Hadits).

Salah satu hadist menceritakan bahwa jika suatu barang telah ditawar oleh orang lain, maka hendaknya peminat yang terakhir menunggu hingga ada keputusan atas tawaran penawar yang pertama.
Bahwa Rasulullah SAW. Bersabda: “Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya.” (Hadis riwayat Abu Hurairah ra)

7. Bertanggungjawab
Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan mengandung konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelakunya.
“Barang siapa yang mengerjakan perbuatan baik maka (hasilnya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (balasannya) untuk dirinya sendiri, dan sekali-kali Tuhanmu tidaklah menganiaya hamba-hamba (Nya).

Islam mengizinkan mencari keuntungan selama tidak boleh berlebihan. Mencari keuntungan bahkan sangat dianjurkan karena peningkatan keuntungan akan meningkatkan zakat. Semakin besar zakat yang terkumpul dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian. Namun mendapatkan keuntungan tidak boleh dengan prinsip keuntungan sebesar-besarnya karena akan ada pihak yang dirugikan karena terpaksa membayar lebih besar dari seharusnya. Pentingnya mencari keuntungan yang wajar dapat dilihat dari firman Allah SWT berikut:
Tak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan-Mu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. (QS Al-Baqarah: 198)

Adapun larangan mengambil keuntungan yang berlebihan tegas dinyatakan sebagai berikut :
Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat dari api neraka kelak di hari kiamat.(Hadist)

Upaya mencari keuntungan dilakukan dengan menjauhi larangan Allah SWT seperti :
a. Riba
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al-Baqarah : 275)

Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad).


b. Judi dan minuman keras
Bisnis menurut Islam berarti seluruh proses produksinya tidak boleh mengandung unsure judi dan minuman keras sebagaimana dalam ayat dibawah ini :
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. (QS Al-Maidah: 90)

c. Gharar (mengandung unsur ketidakpastian)
Setiap kontrak perdagangan harus jelas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini untuk menghindari kerugian salah satu pihak di kemudian hari.
Dari Abu Hurairah ra. Berkata, Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 1513)


8. Monopoli
Dalam Islam, seluruh yang ada dibumi ini adalah milik Allah SWT. Oleh karena itu tidak dibenarkan jika ada segelintir orang yang menguasai sumber daya tertentu sehingga merugikan pihak lain.

Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah (Hadist)

Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat. (Hadist)

9. Berlebih-lebihan
Pada prinsipnya semua sumber daya yang ada dianggap sebagai milik Allah SWT dan manusia hanya memanfaatkan saja. Pemanfaatan ini harus secara bijaksana dan efisien agar tidak merugikan pihak lain. Ini memang bisa mengurangi keuntungan, namun Allah mengingatkan agar umat Islam memiliki sikap ihsan (kemurahan hati) dan bekerja sesempurna mungkin.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS Al A’raf:31).

Allah Subhanahuwata’ala telah mewajibkan ihsan (kemurahan hati) atas segala sesuatu. (Hadist)

10. Merugikan pihak lain
Salah satu prinsip bisnis Islam adalah seluruh transaksi harus didasarkan pada kesepakatan seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak yang lain.
Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil. ( QS Al Baqarah: 188)

Dalam menjalankan bisnis sesuai syariah, seorang Pengusaha harus memiliki perilaku sebagai berikut:
• Shiddiq (benar dan jujur)
• Amanah (terpercaya)
• Fathanah (cerdas)
• Thabligh (komunikatif)

Pengusaha Islam perlu memastikan bahwa seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value) sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip mu’amalah Islami.
Pembeda lain bisnis syariah dengan bisnis konvensional adalah kewajiban mengeluarkan zakat dari keuntungan yang didapat. Zakat perusahaan pada umumnya dianalogikan pada zakat perdagangan. Zakat perusahaan wajib dikeluarkan jika kepemilikan perusahaan dikuasai oleh muslim/muslimin, bidang usaha halal, aset perusahaan dapat dinilai, aset perusahaan dapat berkembang dan minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas.

BISNIS SESUAI SYARIAH
Islam telah menyatakan bahwa umat Islam wajib berusaha mencari nafkah. Dalam berusaha, pedagang boleh mengambil keuntungan. Islam tidak membatasi berapa besar keuntungan yang boleh diambil sepanjang tidak ada pihak yang dirugikan.
Tidak ada panduan baku tentang berbisnis secara Islam. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan secara spesifik jenis usaha apa saja yang boleh atau tidak boleh menurut Islam. Semuanya didasarkan pada kaidah bahwa dalam bisnis (mu'amalah), apa yang tidak dilarang berarti diizinkan. Dengan demikian pengusaha muslim bisa masuk hampir keseluruh lini bisnis karena yang dilarang dalam Islam adalah bisnis yang mengandung unsur maysir, gharar, riba, hal yang haram atau bertujuan yang tidak baik.
Bisnis secara Islam berarti menggunakan cara produksi yang sesuai syariah, yaitu penggunaan semua sumber daya yang ada sesuai syariah Islam. Mulai dari modal, bahan baku, cara produksi, pengemasan, penetapan harga, cara pemasaran termasuk pemilihan karyawan.

Modal yang digunakan dalam bisnis Islam tidak boleh berasal dari sumber yang tidak sesuai syariah. Islam menyatakan bahwa jika mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian, maka menggunakan barang hasil curian tersebut akan mendapat dosa yang sama dengan yang mencuri.
Barang siapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat.” (Riwayat Baihaqi)

Jika pengusaha memutuskan membutuhkan tambahan modal dari bank, maka pengusaha Islam akan memilih meminjam dari bank syariah untuk menghindari riba. Pinjaman dari bank syariah umumnya menggunakan prinsip bagi hasil dimana jika untung yang diperoleh semakin besar, maka jumlah bagi hasil yang harus dibayar ke bank juga semakin besar.
Jika bisnis yang dilakukan merupakan kerjasama dengan beberapa orang, maka hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat harus jelas sejak saat memulai bisnis. Perjanjian hendaknya dibuat tertulis dan ada saksi yang mengetahui perjanjian itu, untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Perjanjian yang dibuat juga harus sesuai dengan syariah Islam. Jika perjanjian yang dibuat bertentangan dengan syariah Islam, maka perjanjian itu dinyatakan tidak berlaku. Contohnya jika perjanjian itu ternyata menyembunyikan fakta yang merugikan salah satu pihak, dibuat dibawah tekanan atau terdapat bagian perjanjian yang bertentangan dengan syariah.

Pemilihan Karyawan. Pengusaha syariah sebaiknya memilih karyawan yang tepat untuk masing-masing bagian. Rasulullah SAW menyatakan apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah datangnya hari kiamat. Penempatan orang yang tepat di tempat yang tepat akan membuat proses produksi berjalan lebih baik dan efisien. Penghematan biaya bisa dilakukan dan hasilnya akan lebih baik. Karyawan yang bervisi syariah memiliki sikap bahwa bekerja bukan hanya semata-mata menjalankan tugas demi mendapatkan upah, namun juga sebagai ibadah untuk mengharap ridho Allah SWT. Kesadaran bekerja sebagai ibadah bisa menjadi salah satu benteng menghindari kecurangan dalam bekerja.
Pengusaha berkewajiban membayar upah yang pantas pada karyawannya. Islam mengajarkan agar upah karyawan dibayar sesuai dengan porsinya dan sesegera mungkin. Salah satu hadist bahkan menyebutkan agar pengusaha membayar gaji buruh sebelum keringatnya kering.
Upah karyawan rendah akan membuat kualitas kehidupan karyawan juga rendah. Dampaknya adalah kualitas umat Islam berkurang sehingga umat Islam akan menjadi besar dalam jumlah tapi kecil dalam kualitas.

Pemilihan Rekanan Kerja, Pengusaha syariah sebaiknya memilih rekanan yang memiliki visi yang sama bahwa bisnis tidak semata-mata mencari keuntungan duniawi tapi juga keuntungan dihari akhir nanti. Pengusaha Islam bisa memilih rekanan muslim atau non muslim selama dicapai kesepakatan bahwa bisnis akan dijalankan sesuai dengan syariah Islam.

Proses Produksi Dalam menjalankan proses produksi, pengusaha syariah harus memastikan bahwa keseluruhan proses memproduksi barang tidak bertentangan dengan nilai Islam. Tidak hanya penggunaan bahan baku yang halal, tapi proses produksinya pun harus sesuai syariah. Cara berproduksi dipilih yang paling baik agar pemakaian bahan baku efisien, dan tidak merugikan pihak lain. Contoh kerugian yang bisa dirasakan pihak lain adalah ketenangan terganggu karena proses produksi yang bising atau lingkungan tercemar oleh pembuangan limbah yang kurang baik. Cara berproduksi yang merugikan pihak lain dianggap sebagai cara produksi yang tidak sesuai syariah.

Pengemasan Produk. Salah satu faktor penentu keputusan konsumen untuk membeli adalah kemasan produk. Kemasan akan dinilai oleh konsumen bahkan sebelum merasakan fungsi produk itu. Oleh karena itu pengusaha perlu memikirkan dengan baik kemasan produknya. Kemasan produk juga bisa digunakan untuk menentukan segmen pembeli yang diharapkan. Jika produk akan dipasarkan pada konsumen kelas atas, maka kemasan yang digunakan sebaiknya mencitrakan produk yang berkualitas, memiliki citra lifestyle modern sehingga konsumen tidak sekedar merasa membutuhkan tapi juga menginginkan barang tersebut. Jika produk dipasarkan ke wilayah dengan konsumen yang sangat Islami, maka kemasan produk bisa menggunakan ornamen yang bernuansa Islam agar konsumen merasa dekat dengan produk ini.
Pengusaha syariah perlu menjaga agar kemasan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Tampilan kemasan tidak membohongi konsumen baik dalam gambar maupun penjelasan.
Segmentasi Pasar, meski produk yang sesuai syariah bisa menjangkau semua segmen karena halal bagi semua pihak, namun pengusaha harus menentukan segmen konsumen mana yang diharapkan menjadi konsumen utama produknya. Segmentasi pasar bisa dibagi menjadi segmentasi geografi, segmentasi demografi, segmentasi psikografi, segmentasi tingkah laku. Segmentasi psikografi bisa dibagi menjadi status sosial, gaya hidup dan kepribadian (Kotler 1995).
Penentuan segmentasi konsumen akan menentukan harga jual produk dan metode marketing yang akan digunakan. Penentuan harga jual ditentukan oleh ongkos produksi ditambah dengan keuntungan yang ingin diraih. Islam tidak menentukan maksimal keuntungan yang boleh diambil oleh pengusaha selama tidak berlebihan. Penentuan harga jual selain ditentukan oleh ongkos produksi juga memperhitungkan segmen pasar yang ingin diraih. Sebelum menentukan harga, pengusaha sebaiknya sudah melakukan penelitian mengenai target market yang diharapkan. Jika dipasarkan di wilayah yang memiliki konsumen dengan kondisi ekonomi kuat, tidak sensitif dengan harga dan menekankan pada kualitas, maka pengusaha bisa menentukan harga jual dengan keuntungan yang lebih tinggi. Namun jika dipasarkan ke wilayah konsumen dari kalangan menengah dan sangat sensitif pada harga, maka penentuan harga yang tinggi akan membuat konsumen memilih produk pesaing. Untuk wilayah ini, sebaiknya produsen menetapkan harga yang tidak terlalu tinggi. Keuntungan diharapkan diraih dari volume penjualan yang banyak.

Strategi Marketing. Pengusaha menentukan strategi marketing yang akan digunakan setelah penetapan harga. Pemasaran bisa dilakukan secara besar-besaran melalui iklan di media cetak, televisi, media online, jejaring sosial atau hanya melalui mulut ke mulut. Seluruh cara marketing bisa dimanfaatkan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
Prinsip pemasaran syariah adalah memasarkan produk dengan tidak menipu, tidak berlebih-lebihan atau menggunakan cara yang tidak sesuai syariah. Pemasaran produk syariah tentu tidak tepat jika menggunakan bintang iklan wanita dengan busana yang minim, atau menggunakan bintang iklan pria dengan dandanan wanita. Pemasaran produk hendaknya menggunakan ikon yang tidak bertentangan dengan syariah. Penggunan model iklan bisa dilakuukan dengan busana dan perilaku yang sopan, bahasa yang santun dan tidak menjelek-jelekkan pihak lain.
Materi iklannya tidak berlebihan dan tidak menyembunyikan fakta yang ada. Lokasi penempatan materi pemasaran dipilih bukan ditempat yang tidak sesuai syariah. Pengusaha harus mempertimbangkan agar biaya iklan tidak membuat produk tidak bisa dijual dengan harga wajar.

Keuntungan. Poin terpenting dalam bisnis syariah adalah, bisnis syariah bertujuan mencari keuntungan dengan cara yang disetujui Allah SWT. Pengusaha syariah tetap harus memikirkan keuntungan dalam menjalankan bisnisnya. Pengusaha syariah harus memiliki pengetahuan agama yang baik agar bisa mencari celah bisnis yang tidak melanggar syariah dan tetap menguntungkan.

Bisnis yang mendatangkan keuntungan akan menghasilkan zakat yang bisa digunakan untuk menggerakan ekonomi masyarakat sekitarnya. Kewajiban zakat bagi pengusaha muslim merupakan program CSR yang terbaik. Zakat yang disalurkan pada lingkungan sekitar, maka akan menimbulkan rasa memiliki dari masyarakat sekitar pada bisnis tersebut. Hal ini bisa mengurangi gesekan antara perusahaan dan lingkungan sekitar dan juga mengangkat kehidupan masyarakat disekitar perusahaan tersebut.
Manfaat lain zakat yang disalurkan dengan tepat bisa mengangkat kaum penerima zakat menjadi pemberi zakat. Sebaliknya jika pengusaha Islam menjalankan bisnisnya dengan tidak berhati-hati hingga merugi, bisa merubah posisi pengusaha tersebut dari pemberi zakat menjadi penerima zakat.


KESIMPULAN

Bisnis syariah adalah bisnis yang dilakukan dengan sumber daya, proses produksi dan cara pemasaran yang halal. Bisnis syariah berarti dilakukan dengan cara yang tidak merugikan salah satu pihak, tidak mengandung hal yang diharamkan Allah, seperti riba, judi, ketidakpastian dan unsur lain yang haram. Pengusaha Islam boleh melakukan segala jenis usaha selama tidak dilarang syariah. Pengusaha Islam sebaiknya memiliki pengetahuan agama yang baik agar mampu memilah strategi bisnis yang halal atau haram.
Berbisnis syariah tetap bertujuan mencari keuntungan. Namun keuntungan duniawi dianggap tak ada artinya jika tidak diikuti oleh keuntungan di hari akhir nanti. Oleh karena itu pengusaha Islam dalam menjalankan bisnisnya tidak bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, melainkan keuntungan yang sewajarnya.
Sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, pengusaha Islam dapat memanfaatkan prinsip bisnis konvensional sebagaimana yang banyak berlaku sekarang. Termasuk dalam pemasaran. Pemasaran bisa dilakukan secara besar-besaran melalui iklan di media ceatk, televisi, media online, jejaring sosial atau hanya melalui mulut ke mulut. Seluruh cara marketing bisa dimanfaatkan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
Salah satu pembeda penting antara bisnis syariah dan konvensional adalah kewajiban mengeluarkan zakat dari keuntungan yang didapat. Zakat merupakan CSR yang baik karena bisa meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat sekitar sehingga menimbulkan hubungan yang baik antara pengusaha dan masyarakat sekitar.


DAFTAR PUSTAKA

1. Achyar Eldine, Etika Bisnis Islam, www.Uika-Bogor.ac.id
2. Akhmad Nur Zaroni, “Bisnis Dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek Keagamaan Dalam Kehidupan Ekonomi)”, Http://Stain-Samarinda.ac.id.
3. “Ayat-Ayat Dalam Al-Qur'an Yang Menjelaskan Tentang Bisnis”, Http://Bloggeranyar. Blogspot.Com
4. “Prinsip-Prinsip-Dasar-Dalam-Etika-Bisnis-Islam”, www.Zonaekis.Com
5. “Perdagangan-Dalam-Al-Quran”, www.Zonaekis.Com
6. “Al-Qur’an Mengajak Berbisnis, www.Zonaekis.Com
7. Hukum Dasar Dari Sistem MLM, www.Zonaekis.Com
8. Hidayat, “Muhammad, Pengantar Ekonomi Syariah”, Zikrul Hakim Jakarta, 2009.
9. Lukman Fauroni, “Rekonstruksi Etika Bisnis Perspektif Al-Qur’an”, Jurnal Iqtisad, Vol 4, No 1 (2003)
10. M. Suyanto, Etika Bisnis Islam, Http://Msuyanto.Com
11. Merza Gamal, “Konsep Bisnis Dalam Al-Qur’an”, Http://Groups.Yahoo.Com/ Group/Ekonomi-Nasional/
12. Naili Rahmawati, “Modal Produksi Dalam Konsep Ekonomi Islam”, www.Ekisonline.Com
13. Yusuf Qardhawi, “Halal dan Haram dalam Islam”, http://luk.staff.ugm.ac.id

Minggu, 15 Mei 2011

Review Pindang Musi Rawas Palembang

Salah satu makanan Palembang yang enak tapi tak setenar pempek, adalah aneka pindang.

Kali ini saya mencoba restoran pindang Musi Rawas. Penyajian di restoran ini adalah di meja akan ditata prasmanan ala restoran Padang, namun khusus untuk menu Pindang, pelayan akan menanyakan pindang apa yg diinginkan. Kemarin kami memesan menu pindang udang. pindang patin dan pindang iga.

Menu prasmanan yabgterhidang di meja terdiri dari lapan,4 macam sambbal, ayam goreng, udang goreng dan ikan balita yang sangat crunchy. Sambalnya ada sambal terasi, sambal mangga, sambal tomatdan sambal rusip. Rasanya enak semua.

Tapi yang paling spektakuler adalah pindang udang yang datang belakangan. Seekor udang ukuran besar, dalam kuah asam pedas yang segar dengan taburan kemangi. Maknyuuuuussss. . . setara dengan harganya yg sekitar Rp. 65.000 seporsi terdiri dari 1 ekor udang.

Saya tidak mencoba pindang iga dan kepala patin, tapi menurut adik saya, rasanya juga enak. Restoran inimemang rekomended banget!