Minggu, 04 September 2011

Menghitung Bunga Kartu Kredit

Menghitung bunga kartu kredit sebenarnya gampang-gampang susah. Gampang karena rumusnya sudah ada di buku petunjuk, namun susah karena buku petunjuk umumnya tidak terlalu mudah dipahami bahasanya oleh masyarakat awam.

Ada beberapa asumsi yang tidak tepat yang sering terjadi dalam menghitung bunga kartu kredit. Asumsi yang umum terjadi adalah kita menyangka bunga 3 persen itu setahun, padahal itu adalah bunga sebulan. Asumsi kedua, menyangka bunga dihitung dengan cara sisa pembayaran di kali sukubunga. Padahal bunga dihitung pertransaksi yang dilakukan. Berbagai asumsi yang tidak tepat ini yang membuat kita sering kaget saat tagihan datang.

Untuk itu, tulisan ini akan mencoba menjelaskan bagaimana bunga kartu kredit dihitung. Perhitungan bunga kartu kredit umumnya dibagi 3, yaitu bunga transaksi belanja, transaksi tarik tunai dan transaksi cicilan.Yang pertama adalah bunga transaksi belanja. Prinsip perhitungannya adalah sebagai berikut :

1. Transaksi yang akan dihitung bunganya adalah transaksi yang sudah muncul di tagihan.
2. Bunga dihitung per transaksi, bukan dari total tagihan.
3. Jika pemegang kartu melakukan melunaskan tagihan sebelum jatuh tempo, maka tidak dikenakan bunga.
4. Jika pembayaran tidak penuh, maka bunga dihitung sebagai berikut :
- Dari tanggal transaksi ke tanggal pembayaran, seluruh transaksi dibungakan.
-Dari tanggal pembayaran ke tanggal cetak tagihan berikutnya, hanya sisa hutang saja yang dibungakan.
5.Contoh perhitungan :
Transaksi di Sogo tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 100.000
Anggap :
Tanggal transaksi 10 Agustus
Tanggal cetak tagihan : 15 Agustus
Tanggal jatuh tempo : 25 Agustus (10 hari dr cetak tagihan)
Jumlah pembayaran : Rp. 70.000
Tanggal pembayaran : 24 Agustus (14 hari dari tanggal tansaksi)
Tanggal cetak tagihan berikutnya : 15 September ( 22 hari dari tanggal pembayaran )
suku bunga : 3% per bulan
Junlah hari setahun : 365hari

Pertama kita hitung dulu suku bunga perhari, rumusnya :
(suku bunga x 12 bulan ) / jumlah hari setahun = ( 3% x 12) / 365 = 0.0009863

Kedua, kita hitung bunga hingga tanggal pembayaran, yaitu dari keseluruhan nilai transaksi. Rumusnya adalah :
nilai transaksi x selisih hari dr tgl trx hingga tanggal pembayaran x suku bunga per hari
= Rp. 100.000 x 14 hari x 0.0009863
= Rp. 1380.82

Ketiga, kita hitung bunga setelah tanggal pembayaran hingga cetak tagihan berikutnya, yaitu tanggal 15 September. Rumusnya adalah :
(Nilai transaksi - Pembayaran) x (Selisih hari dr tgl bayar ke tgl cetak tagihan berikutnya ) x ( suku bunga perhari)
= ( Rp. 100.000 - Rp. 70.000 ) x ( 22 hari ) x ( 0.0009863)
= Rp. 30.000 x 22 x 0.0009863
= Rp. 650. 958

Keempat, bunga sebelum dan setelah pembayaran kita jumlahkan :
= Rp. 1380.82 + Rp. 650.958
= Rp. 2031. 778

Maka bunga yang muncul di tagihan tanggal 15 September adalah Rp. 2031.778

Jika pada tagihan bulan agustus ada 4 transaksi, maka masing-masing transaksi dihitung dengan cara diatas dan hasilnya dijumlahkan.

Untuk transaksi belanja, jika pemegang kartu membayar lunas tagihannya sebelum jatuh tempo ( pada contoh ini tanggal 25 Agustus), maka tidak dikenakan bunga.

Perhitungan bunga tarik tunai pada prinsipnya sama dengan cara diatas. Bedanya adalah, bunga akan tetap dikenakan meskipun pemegang kartu membayar lunas sebelum jatuh tempo.

Yang agak berbeda adalah perhitungan bunga untuk transaksi cicilan.
Contohnya adalah transaksi cicilan 6 bulan bunga 1%. Misalkan transaksi sebesar Rp. 600.000. Maka perhitungan bunga adalah :
Bunga perbulan : nilai transaksi x bunga = Rp. 600.000 x 1% = Rp. 6.000
Sehingga cicilan perbulan adalah :
( total transaksi / lama cicilan ) + bunga perbulan
= ( Rp. 600.000 / 6 ) + Rp. 6.000
= Rp. 100.000 + Rp. 6.000
= Rp. 106.000

Demikian sekilas cara perhitungan bunga kartu kredit. Perhitungan di semua bank pada prinsipnya sama karena mengacu ke ketentuan Visa atau Mastercard. Perbedaan utama hanya di suku bunganya saja.



Tidak ada komentar: